Iklan

Percantik Wajah Kota, Pemkab Merangin Fokus Penertiban dan Penataan Pasar

Redaksi
Selasa, 23 Desember 2025, Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T12:15:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus memantapkan langkah strategis dalam upaya mempercantik wajah Kota Bangko sebagai ibu kota kabupaten. Memasuki awal tahun 2026, salah satu fokus utama yang akan dilakukan adalah penertiban dan penataan kawasan pasar, guna menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, rapi, serta nyaman bagi masyarakat.


Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025). Rapat ini menjadi langkah awal penyamaan persepsi antarinstansi dalam mewujudkan penataan kota yang lebih baik dan berkelanjutan.


Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Andre Fransusman, Kasat Pol PP M. Sayuti, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Lurah Pasar Atas.


Dalam arahannya, Wakil Bupati A. Khafidh menyoroti masih maraknya pedagang yang berjualan di bahu jalan dan sejumlah area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.


“Penertiban dan penataan pasar ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli. Kita ingin wajah Kota Bangko terlihat lebih tertata, bersih, dan indah,” ujar Khafidh.


Meski demikian, Wabup menegaskan bahwa upaya penertiban tidak boleh dilakukan secara represif. Ia meminta Satpol PP dan OPD terkait untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap tahapan pelaksanaan di lapangan.


“Saya minta penertiban dilakukan dengan cara yang santun dan humanis. Sampaikan kepada para pedagang bahwa mereka berjualan di lokasi yang memang tidak diperbolehkan. Jelaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama,” tegasnya.


Selain penertiban, Khafidh juga menginstruksikan agar OPD terkait melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan mengenai aturan berdagang, termasuk penjelasan terkait lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk berjualan.


“Sosialisasikan aturan mainnya dengan jelas. Arahkan para pedagang ke tempat yang sudah disiapkan dan sesuai ketentuan, agar tidak terjadi pelanggaran berulang. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa beraktivitas dan mencari nafkah dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.


Melalui langkah penataan yang terencana dan kolaboratif ini, Pemkab Merangin berharap wajah Kota Bangko ke depan semakin tertib dan representatif sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

Sumber: Angga/Kominfo

Jurnalis: RLX

Komentar

Tampilkan

Terkini